Laman

Senin, 17 November 2014

Studi Kasus Pendirian Badan Usaha

PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.

Pendirian Perusahaan

Telkom merupakan kelanjutan dari bagian suatau badan usaha bernama Post-en- Telegraaafdienst yang didirikan dengan Staatsblad No.52 tahun 1884. Berdasarkan Staatsblaad No.395 tahun 1906, Pemerintah Hindia Belanda mengambil alih pemilikan harta kekayaan (aset) Post-en Telegraafdienst serta mengubah namanya menjadi Post, Telegraaf en Telefoondienst atau disebut juga PTT-Dienst. Pada tahun 1931, PPT-Dienst ditetapkan sebagai Perusahaan Negara berdasrkan Staatsblad No.419 tahun 1972 tentang Indonesische Bedrijvenwet (I.B.W., Undang-Undang Perusahaan Negara). Selanjutnya pada tahun 1960, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.19 tahun 1960, tentang persyaratan suatu Perusahaan Negara dan PTT-Dienst memenuhi syarat untuk tetap menjadi suatu Perusahaan Negara (PN). Dalam Peraturan Pemerintah No. 240 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi diseutkan bahwa Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 I.B.W. dilebur kedalam Perusahaan negara Pos dan Telekomunikasi (PN Pos dan Telekomunikasi).

Sejalan dengan pesatnya perkembangan lapangan usaha PN Pos dan Telekomunikasi, maka pada tahun 1965 Pemerintah memendang perlu untuk membagi PN Pos dan Telekomunikasi menjadi 2 Perusahaan Negara yang berdiri sendiri. Berdasrkan Peraturan Pemerintah No.29 than 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro didirikan Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi didirikan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).

Pada tahun 1974, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36 tahun1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi, status PN Telekomunikasi diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) dengan nama Perusahaan Umum telekomunikasi (PERUMTEL), yang merupakan badan usaha tunggal penyelenggara jasa telekomunikasi untuk umum, baik hubungan telekomunikasi dalam negeri maupun luar negeri.

Pada akhir tahun 1980, Pemerintah mengambil kebijakan bahwa Negara Republik Indonesia membeli seluruh saham PT Indonesian Satellite Corporation (Indosat) dari American Cable & Radio Corporation, suatu perusahaan yang didirkian berdasarkan peraturan perundangan negara bagian Delaware, Amerika Serikat. Setalah seluruh saham American Cable & Radio Corporation dalam Indosat dibeli oleh Negara Republik Indonesia, Indosat yang semula merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia khususnya dalam rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing, diubah statusnya menjadi suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero).

Selanjutnya guna lebih meningkatkan pelayanan jasa telekomunkasi untuk umum, dengan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1974 tentang Telekomunkasi untuk umum, PERUMTEL ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunkasi untuk umum dalam negeri dan Indosat ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum internasional.

Untuk dapat lebih mengantisipasi tuntutan perkembangan telekomunikasi yang semakin pesat dimana dibutuhkan management yang lebih profesional, maka berdasrkan Perturan Pemerintah No.25 tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) telekomunikasi menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), status PERUMTEL diubah menjadi Perusahaan Persroan (Persero), sbagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969. Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991 disebutkan bahwa dengan dialihkannya bentuk PERUMTEL menjadi Perusahaan Perseroan (Persero), PERUMTEL dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan PERUMTEL yang ada pada saat pembubarannya, beralih sepenuhnya kepada Perusahaan Perseroan (Persero) yang bersangkutan. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991 disebutkan bahwa Modal Ditempatkan dan Modal Disetor TELKOM pada saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam PERUMTEL. Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991, pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut diatas dilakukan menurut ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No.4 tahun 1971. Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991 disebutkan bahwa penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) bersangkutan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dalam hal ini dapat menyerahkan kuasa dengan hak substitusi kepada Menparpostel. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Menparpostel Republik Indonesia selaku kuasa dari Menteri Keuangan Republik Indonesia bersama-sama dengan Soetjipto, S.H., M.H., selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Depparpostel Republik Indonesia mendirikan TELKOM berdasarkan Akta Pendirian No. 128, tanggal 24 September 1991, dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diubah dengan Akta Perubahan No.68, tanggal 11 November 1991, dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. Kedua akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan SK No.C2-6870.HT.01.01.Th.91,tanggal 19 November 1991 dan didaftarkan di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing di bawah No.1188/Not/1991/PN.JKT.SEL dan No.1189/Not/1991/PN.JKT.SEL, keduanya tanggal 4 Desember 1991 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.5, tanggal 17 Januari 1992, Tambahan No.210.

Pada tahun 1993, berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang diadakan pada tanggal 14 Januari 1993 yang dinyatakan kembali dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar TELKOM No.111, tanggal 26 Februari 1993, dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan SK No.C2-1679.HT.01.04.Th.93, tanggal 17 Maret 1993 dan didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di bawah No.290 dan No.291, tanggal 7 April 1993 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.47, tanggal 11 Juni 1993, Tambahan No.2654, telah dilakukan perubahan pada pasal 1 Anggaran Dasar TELKOM sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan TELKOM, dari Jakarta ke Bandung.

Dalam rangka Penawaran Umum, seluruh ketentuan Anggaran Dasar Telkom diubah sebagaimana dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No.74, tanggal 25 Juli 1995 dan Akta Perubahan No.15 tanggal 7 Agustus 1995, keduanya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan SK No.C2-9834.HT.01.04.Th.95, tanggal 8 Agustus 1995 dan didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung masing-masing di bawah No.1008 dan No.1009, tanggal 21 Agustus 1995 serta berdasarkan Surat Keterangan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, tanggal 23 Agustus 1995, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.76, tanggal 22 September 1995, Tambahan No.7900.

Modal Dasar dan Biaya

berikut ini adalah biaya yang diminta untuk medirikan PT oleh jasa pembuatan perusahaan, berikut rincian harganya :



Syarat & Persiapan Pendirian Badan Usaha - PT
  • Langkah pertama yaitu membuat akte resmi perusahaan. Ini di maksudkan untuk memiliki kepastian hukum yang jelas. Akte yang di buat oleh notaris harus mendapatkan persetujuan dari kementrian khusus yang menangani pendirian PT. Untuk isi yang tercantum, pastikan mengenai nama perusahaan, para pemilik modal dan persyaratan utama lainnya mengenai penulisan akte. Dan sebelum mendapatkan pengesahan dari kementrian, masih banyak persyaratan yang akan di berikan seperti tidak mengganggu ketertiban di sekitar perusahaan dan pembatasan modal yang di setor sebesar 25 %.
  • Langkah kedua membuat surat keterangan mengenai domisili perusahaan. Proses ini dilakukan dengan meminta surat pernyataan di kantor kepala desa dan kelurahan juga mendapatkannya dari camat setempat di lingkungan perusahaan berdiri dengan membawa salinan akte perusahaan yang sudah di buat. Berbagai sistem administrasi akan di tanyakan dari mulai perusahaan miliki pribadi atau bukan sampai pemungutan biaya administrasi yang di tentukan pihak terkait.
  • Langkah ketiga mendapatkan NPWP perusahaan. Ini di lakukan dengan meminta ke kantor pelayanan pajak. Syarat administrasi seperti akte dan keterangan domisili sampai SK mentri akan di minta oleh pihak kantor. Pembuatan NPWP ini akan sangat mudah dan cepat di lakukan.
  • Langkah keempat mengurus SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Adanya SIUP menandakan bahwa perusahaan sudah bisa memulai untuk beroperasi lalu juga dapat bersamaan melakukan proses pembuatan TDP di pemda setempat. Berbagai persyaratan akan di minta, jadi persipakan seluruh berkas dari awal sampai akhir sehingga pembuatan ini akan semakin cepat.
Langkah demi langkah di atas harus di lakukan agar perusahaan yang di buat bisa menggunakan PT dengan sah. Dengan begitu, perusahaan akan aman beroperasi karena sudah di lindungi oleh badan hukum. Selain itu dapat lebih mudah melakukan promosi yang besar-besaran walaupun menjual produk yang masih skala kecil. juga bisa mendapatkan modal dengan mudah yang berasal dari saham dan obligasi jadi tidak perlu sepenuhnya modal ini berasal dari pemiliki jika itu memberatkan. Pemisahan penghasilan bisa di lakukan antara pemilik PT dengan pemberi saham.

sumber:
http://www.scribd.com/doc/186887214/TP-4-Studi-Kasus-Analisis-Fundamental-PT-Telkom-Syaiful
http://tamasolusi.com/

Jumat, 14 November 2014

Pendirian Badan Usaha


  • Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis dan ekonomis dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari laba atau memberi layanan kepada masyarakat. Disebut kesatuan yuridis karena badan usaha umumnya berbadan hukum. Disebut kesatuan ekonomis karena faktor-faktor produksi badan usaha terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja dikombinasikan untuk mendapat laba atau member layanan kepada masyarakat. Badan usaha yang bertujuan untuk mencari laba pada umumnya dimiliki oleh pihak swasta.

Pada pengertian sehari-hari sebagian orang menganggap bahwa antara badan usaha dan perusahaan memiliki pengertian yang sama. Pandangan yang menyamakan badan usaha dan perusahaan dapat dimaklumi karena badan usaha dan perusahaan  merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan kegiatan. Namun, diantara keduanya terdapat perbedaan. Badan usaha merupakan kesatuan yuridis ekonomis, sedangkan perusahaan merupakan kesatuan teknis dalam produksi. Sebenarnya, perusahan adalah bagian dari badan usaha yang tugasnya menghasilkan barang dan jasa.
  • Tujan Badan Usaha
Tujuan didirikannya badan usaha tidak lain dan tidak bukan adalah untuk mencari laba atau keuntungan dengan cara memberikan pelayanan terhadap masyarakat.Pendirian badan usaha bertujuan antara lain yaitu :1.    Untuk hidup.2.    Supaya bebas dan tidak terikat.3.    Dorongan social.4.    Untuk mendapatkan kekuasaan. 5.    Melanjutkan usaha orang tua.
  • Jenis-Jenis Badan Usaha
          Jenis-jenis badan usaha dapat dikelompokkan berdasarkan kegiatan yang dilakukan, kepemilikan modal, dan wilayah Negara. Jenis badan usaha berdasarkan kegiatan yang dilakukan, terdiri dari:
  • Badan Usaha Ekstraktif: Badan usaha ini mengambil apa yang telah tersedia di alam. Contoh badan usaha ekstraktif: PT Pertamina dan PT Bukit Asam.
  • Badan Usaha Agraris: Badan usaha ini berusaha membudidayakan tumbuh-tumbuhan atau segala kegiatan yang berkaitan dengan pertanian. Contoh badan usaha agraris: PT Perkebunan Negara, Badan Usaha Pembibitan, dan Badan Usaha Tambak.
  • Badan Usaha Industri: Badan usaha ini berusaha meningkatkan nilai ekonomi barang dengan jalan mengubah bentuknya. Contoh badan usaha industri: PT Kimia Farma.
  • Badan Usaha Perdagangan: Badan usaha ini bergerak dalam aktivitas yang berhubungan dengan menjual dan membeli barang tanpa mengubah bentuknya untuk memperoleh keuntungan. Contoh badan usaha perdagangan: PT Matahari.
  • Badan Usaha Jasa: Badan usaha ini memenuhi kebutuhan konsumen dengan jalan menyediakan jasa kepada masyarakat. Contoh badan usaha jasa: PT Bank Rakyat Indonesia.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan kepemilikan modal, terdiri dari:
  • Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): Badan Usaha Milik Swasta adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak swasta (nasional dan asing) dan mempunyai tujuan utama mencari laba.
  • Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang pemilik modalnya adalah Negara atau pemerintah. Contoh BUMN: PT Kereta Api, PT Timah Bangka, dan PT Peruri.
  • Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): Badan Usaha Milik Daerah adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Contoh BUMD: Bank Pembangunan Daerah (BPR).
  • Badan Usaha Campuran: Badan usaha campuran adalah badan usaha yang modalnya sebagian dimiliki swasta dan sebagian lagi dimiliki oleh pemerintah. Contoh Badan usaha campuran: PT Pembangunan Jaya yang modalnya dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan pihak swasta.
Jenis-jenis badan usaha berdasarkan wilayah negara, terdiri dari:
  • Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri: Badan Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat Negara itu sendiri.
  • Badan Usaha Penanaman Modal Asing: Badan Usaha Penanaman Modal Asing adalah badan usaha milik masyarakat luar negeri yang beroperasi di dalam negeri.
  • Badan usaha mempunyai fungsi antara lain fungsi komersial, fungsi sosial, dan fungsi pembangunan ekonomi.
  • Fungsi Komersial: Salah satu tujuan badan usaha adalah untuk memperoleh keuntungan. Untuk memproleh keuntungan secara optimal, setiap badan usaha harus menghasilkan produk yang bermutu dan harga bersaing.
  • Fungsi Sosial: Fungsi sosial badan usaha berhubungan dengan manfaat badan usaha secara langsung atau tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Misalnya, dalam penggunaan tenaga kerja, hendaknya badan usaha lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan disekitar badan usaha.
  • Fungsi Pembangungan Ekonomi: Badan usaha merupakan mitra pemerintah dalam pembangunan ekonomi nasional dan dapat membantu pemerintah dalam peningkatan ekspor dan sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemerataan pendapatan masyarakat.

                • Proses Pendirian Badan Usaha

                Syarat mendirikan usaha:

                Untuk membangun atau membentuk sebuah badan usaha, kita harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:

                   1.    modal yang di miliki.
                   2.    dokumen perizinan.
                   3.    para pemegang saham.
                   4.    tujuan usaha.
                   5.    jenis usaha.
                    
                Salah satu yang paling penting dalam pembentukan sebuah badan usaha adalah perizinan usaha. Izin usaha  merupakan bentuk persetujuan atau pemberian izin dari pihak yang berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. Tujuannya untuk memberikan pembinaan, arahan, serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan pemerataan kesempatan berusaha/kerja dan demi terwujudnya keindahan, pembayaran pajak, menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
                Surat izin usaha yang diperlukan dalam pendirian usaha di antaranya:
                    1.    Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
                2.    Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
                3.    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
                4.    Nomor Register Perusahaan (NRP)
                5.    Nomor Rekening Bank (NRB)
                6.   Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
                7.   Surat izin lainnya yang terkait dengan pendirian usaha, sepertii izin prinsip, izin penggunaan tanah, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin gangguan.
                Proses yang harus dilakukan untuk mendirikan sebuah badan usaha yaitu :
                1.    Mengadakan rapat umum pemegang saham.
                2.    Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan).
                3.    Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP, bukti diri masing-masing).Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari dept. kehakiman
                Adapun yang menjadi pokok yang harus diperhatikan dalam hubungannya dengan pendirian badan usaha ialah :
                a.    Tahapan pengurusan izin pendirian
                Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hingga izin perluasan. Untuk beberapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi.
                b.    Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
                Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
                c.    Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
                Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb. Badan hukum.
                d.    Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang  terkait
                Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebagai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame, dll. 
                e.    Syarat Sah Kontrak (Perjanjian)
                Menurut Pasal 1338 ayat (1), perjanjian yang mengikat hanyalah perjanjian yang sah. Untuk itu, pembuatan perjanjian harus mempedomani Pasal 1320 KHU Perdata yang menetapkan empat syarat sahnya perjanjian, yaitu:
                1. Kesepakatan
                Kesepakatan di sini adalah adanya rasa ikhlas atau saling memberi dan menerima atau sukarela di antara pihak-pihak yang membuat perjanjian tersebut. Kesepakatan tidak ada apabila kontrak dibuat atas dasar paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
                2. Kecakapan
                Kecakapan di sini berarti para pihak yang membuat kontrak haruslah orang-orang yang oleh hukum dinyatakan sebagai subyek hukum. Pada dasarnya semua orang menurut hukum cakap untuk membuat kontrak. Yang tidak cakap adalah orang-orang yang ditentukan oleh hukum, yaitu anak-anak, orang dewasa yang ditempatkan di bawah pengawasan (curatele), dan orang sakit jiwa. Anak-anak adalah mereka yang belum dewasa yang menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum berumur 18 (delapan belas) tahun. Meskipun belum berumur 18 (delapan belas) tahun, apabila seseorang telah atau pernah kawin dianggap sudah dewasa, berarti cakap untuk membuat perjanjian.
                3. Hal tertentu
                Maksudnya objek yang diatur kontrak harus jelas, setidak-tidaknya dapat ditentukan. Jadi, tidak boleh samar-samar. Hal ini penting untuk memberikan jaminan atau kepastian kepada pihak-pihak dan mencegah timbulnya kontrak fiktif.
                4. Sebab yang dibolehkan
                Maksudnya isi kontrak tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang bersifat memaksa, ketertiban umum, dan atau kesusilaan.


                 Cara Membuat Kontrak (Perjanjian) Kerja:
                1. Masa Percobaan
                Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
Mengenai pengaturan masa percobaan (Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. : PER-04/MEN/1986 tentang Tata Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Jasa dan Ganti Kerugian) ditentukan bahwa :
                •    Hubungan kerja yang mempersyaratkan adanya masa percobaan, harus dinyatakan secara tertulis.
                •    Lamanya masa percobaan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling lama 3 (tiga) bulan dan boleh diadakan hanya untuk satu kali percobaan.
                •    Ketentuan adanya masa percobaan tidak berlaku untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Lama masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan, yang berarti bahwa masa percobaan dapat diadakan untuk waktu kurang dari 3 (tiga) bulan, misalnya 1 (bulan), 1 1/2 (satu setengah) bulan, 2 (dua) bulan, 2 1/2 (dua setengah) bulan. Jika masa percobaan lamanya kurang dari 3 (tiga) bulan, tidak boleh diadakan masa percobaan lain dengan dalih lamanya masa percobaan belum mencapai 3 (tiga) bulan, sebab masa percobaan hanya boleh diadakan 1 (satu) kali saja. Masa masa percobaan ini harus dinyatakan secara tertulis lebih dahulu.
                2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
                Pembuatan kontrak kerja hanya dapat dilakukan oleh orang dewasa. Pengertian orang dewasa di sini adalah:
                •    Menurut KUH Perdata, seseorang dianggap telah dewasa dan karenanya mampu bertindak dalam lalu lintas hukum, jika telah berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau telah kawin.
                •    Menurut Hukum Adat, seseorang disebut sebagai orang dewasa jika sudah dipandang sebagai akil balik atau sudah kawin. Biasanya telah berumur 16 (enam belas) tahun atau 18 (delapan belas) tahun.
                •    Menurut Hukum Perburuhan, orang dewasa ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 18 tahun ke atas (Pasal 1 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja Tahun 1984).

                referensi:
                http://atsyanteam.blogspot.com/2013/05/makalah-pendirian-badan-usaha.html
                http://www.pengertianahli.com/2014/01/pengertian-jenis-fungsi-badan-usaha.html