PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Pendirian Perusahaan
Telkom merupakan kelanjutan dari bagian suatau badan usaha bernama Post-en- Telegraaafdienst yang didirikan dengan Staatsblad No.52 tahun 1884. Berdasarkan Staatsblaad No.395 tahun 1906, Pemerintah Hindia Belanda mengambil alih pemilikan harta kekayaan (aset) Post-en Telegraafdienst serta mengubah namanya menjadi Post, Telegraaf en Telefoondienst atau disebut juga PTT-Dienst. Pada tahun 1931, PPT-Dienst ditetapkan sebagai Perusahaan Negara berdasrkan Staatsblad No.419 tahun 1972 tentang Indonesische Bedrijvenwet (I.B.W., Undang-Undang Perusahaan Negara). Selanjutnya pada tahun 1960, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No.19 tahun 1960, tentang persyaratan suatu Perusahaan Negara dan PTT-Dienst memenuhi syarat untuk tetap menjadi suatu Perusahaan Negara (PN). Dalam Peraturan Pemerintah No. 240 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Telekomunikasi diseutkan bahwa Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 I.B.W. dilebur kedalam Perusahaan negara Pos dan Telekomunikasi (PN Pos dan Telekomunikasi).
Sejalan dengan pesatnya perkembangan lapangan usaha PN Pos dan Telekomunikasi, maka pada tahun 1965 Pemerintah memendang perlu untuk membagi PN Pos dan Telekomunikasi menjadi 2 Perusahaan Negara yang berdiri sendiri. Berdasrkan Peraturan Pemerintah No.29 than 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pos dan Giro didirikan Perusahaan Negara Pos dan Giro (PN Pos dan Giro) dan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.30 tahun 1965 tentang Pendirian Perusahaan Negara Telekomunikasi didirikan Perusahaan Negara Telekomunikasi (PN Telekomunikasi).
Pada tahun 1974, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.36 tahun1974 tentang Perusahaan Umum Telekomunikasi, status PN Telekomunikasi diubah menjadi Perusahaan Umum (Perum) dengan nama Perusahaan Umum telekomunikasi (PERUMTEL), yang merupakan badan usaha tunggal penyelenggara jasa telekomunikasi untuk umum, baik hubungan telekomunikasi dalam negeri maupun luar negeri.
Pada akhir tahun 1980, Pemerintah mengambil kebijakan bahwa
Negara Republik Indonesia membeli seluruh saham PT Indonesian Satellite
Corporation (Indosat) dari American Cable & Radio Corporation, suatu
perusahaan yang didirkian berdasarkan peraturan perundangan negara bagian
Delaware, Amerika Serikat. Setalah seluruh saham American Cable & Radio
Corporation dalam Indosat dibeli oleh Negara Republik Indonesia, Indosat yang
semula merupakan suatu Perseroan Terbatas yang didirikan menurut dan
berdasarkan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia khususnya dalam
rangka Undang-Undang Penanaman Modal Asing, diubah statusnya menjadi suatu
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berbentuk Perusahaan Perseroan (Persero).
Selanjutnya guna lebih meningkatkan pelayanan jasa telekomunkasi untuk umum, dengan Peraturan Pemerintah No.53 tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No.22 tahun 1974 tentang Telekomunkasi untuk umum, PERUMTEL ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunkasi untuk umum dalam negeri dan Indosat ditetapkan sebagai badan usaha yang diberi wewenang untuk menyelenggarakan telekomunikasi untuk umum internasional.
Untuk dapat lebih mengantisipasi tuntutan perkembangan
telekomunikasi yang semakin pesat dimana dibutuhkan management yang lebih
profesional, maka berdasrkan Perturan Pemerintah No.25 tahun 1991 tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) telekomunikasi menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), status PERUMTEL diubah menjadi Perusahaan Persroan
(Persero), sbagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No.9 tahun 1969.
Selanjutnya, dalam Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991 disebutkan bahwa
dengan dialihkannya bentuk PERUMTEL menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
PERUMTEL dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (Persero)
tersebut, dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan
PERUMTEL yang ada pada saat pembubarannya, beralih sepenuhnya kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) yang bersangkutan. Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.25
tahun 1991 disebutkan bahwa Modal Ditempatkan dan Modal Disetor TELKOM pada
saat pendiriannya berasal dari kekayaan Negara yang tertanam dalam PERUMTEL.
Berdasarkan Pasal 4 Peraturan Pemerintah No.25 tahun 1991, pelaksanaan
pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) tersebut diatas dilakukan menurut
ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang berlaku di Negara Republik
Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Undang-Undang No.4 tahun 1971. Selanjutnya dalam Pasal 5 Peraturan Pemerintah
No.25 tahun 1991 disebutkan bahwa penyelesaian pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) bersangkutan dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dalam hal ini
dapat menyerahkan kuasa dengan hak substitusi kepada Menparpostel. Berdasarkan
hal-hal tersebut di atas, Menparpostel Republik Indonesia selaku kuasa dari
Menteri Keuangan Republik Indonesia bersama-sama dengan Soetjipto, S.H., M.H.,
selaku Kepala Biro Hukum dan Organisasi Depparpostel Republik Indonesia
mendirikan TELKOM berdasarkan Akta Pendirian No. 128, tanggal 24 September
1991, dibuat dihadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
diubah dengan Akta Perubahan No.68, tanggal 11 November 1991, dibuat di hadapan
Achmad Bajumi, S.H., pengganti Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta. Kedua
akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
SK No.C2-6870.HT.01.01.Th.91,tanggal 19 November 1991 dan didaftarkan di Kantor
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masing-masing di bawah No.1188/Not/1991/PN.JKT.SEL
dan No.1189/Not/1991/PN.JKT.SEL, keduanya tanggal 4 Desember 1991 serta
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.5, tanggal 17 Januari 1992,
Tambahan No.210.
Pada tahun 1993, berdasarkan keputusan Rapat Umum Luar Biasa Pemegang Saham yang diadakan pada tanggal 14 Januari 1993 yang dinyatakan kembali dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar TELKOM No.111, tanggal 26 Februari 1993, dibuat di hadapan Achmad Bajumi, S.H., pengganti Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan SK No.C2-1679.HT.01.04.Th.93, tanggal 17 Maret 1993 dan didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung di bawah No.290 dan No.291, tanggal 7 April 1993 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.47, tanggal 11 Juni 1993, Tambahan No.2654, telah dilakukan perubahan pada pasal 1 Anggaran Dasar TELKOM sehubungan dengan perubahan tempat kedudukan TELKOM, dari Jakarta ke Bandung.
Dalam rangka Penawaran Umum, seluruh ketentuan Anggaran Dasar Telkom diubah sebagaimana dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar No.74, tanggal 25 Juli 1995 dan Akta Perubahan No.15 tanggal 7 Agustus 1995, keduanya dibuat di hadapan Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan SK No.C2-9834.HT.01.04.Th.95, tanggal 8 Agustus 1995 dan didaftarkan di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Bandung masing-masing di bawah No.1008 dan No.1009, tanggal 21 Agustus 1995 serta berdasarkan Surat Keterangan Perum Percetakan Negara Republik Indonesia, tanggal 23 Agustus 1995, diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.76, tanggal 22 September 1995, Tambahan No.7900.
Modal Dasar dan Biaya
berikut ini adalah biaya yang diminta untuk medirikan PT
oleh jasa pembuatan perusahaan, berikut rincian harganya :
Syarat & Persiapan Pendirian Badan Usaha - PT
- Langkah pertama yaitu membuat akte resmi perusahaan. Ini di maksudkan untuk memiliki kepastian hukum yang jelas. Akte yang di buat oleh notaris harus mendapatkan persetujuan dari kementrian khusus yang menangani pendirian PT. Untuk isi yang tercantum, pastikan mengenai nama perusahaan, para pemilik modal dan persyaratan utama lainnya mengenai penulisan akte. Dan sebelum mendapatkan pengesahan dari kementrian, masih banyak persyaratan yang akan di berikan seperti tidak mengganggu ketertiban di sekitar perusahaan dan pembatasan modal yang di setor sebesar 25 %.
- Langkah kedua membuat surat keterangan mengenai domisili perusahaan. Proses ini dilakukan dengan meminta surat pernyataan di kantor kepala desa dan kelurahan juga mendapatkannya dari camat setempat di lingkungan perusahaan berdiri dengan membawa salinan akte perusahaan yang sudah di buat. Berbagai sistem administrasi akan di tanyakan dari mulai perusahaan miliki pribadi atau bukan sampai pemungutan biaya administrasi yang di tentukan pihak terkait.
- Langkah ketiga mendapatkan NPWP perusahaan. Ini di lakukan dengan meminta ke kantor pelayanan pajak. Syarat administrasi seperti akte dan keterangan domisili sampai SK mentri akan di minta oleh pihak kantor. Pembuatan NPWP ini akan sangat mudah dan cepat di lakukan.
- Langkah keempat mengurus SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Adanya SIUP menandakan bahwa perusahaan sudah bisa memulai untuk beroperasi lalu juga dapat bersamaan melakukan proses pembuatan TDP di pemda setempat. Berbagai persyaratan akan di minta, jadi persipakan seluruh berkas dari awal sampai akhir sehingga pembuatan ini akan semakin cepat.
Langkah demi langkah di atas harus di lakukan agar perusahaan
yang di buat bisa menggunakan PT dengan sah. Dengan begitu, perusahaan akan
aman beroperasi karena sudah di lindungi oleh badan hukum. Selain itu dapat
lebih mudah melakukan promosi yang besar-besaran walaupun menjual produk yang
masih skala kecil. juga bisa mendapatkan modal dengan mudah yang berasal dari
saham dan obligasi jadi tidak perlu sepenuhnya modal ini berasal dari pemiliki
jika itu memberatkan. Pemisahan penghasilan bisa di lakukan antara pemilik PT
dengan pemberi saham.
sumber:
http://www.scribd.com/doc/186887214/TP-4-Studi-Kasus-Analisis-Fundamental-PT-Telkom-Syaiful
http://tamasolusi.com/










