Laman

Rabu, 21 Desember 2011

Plagiarisme

Plagiarisme atau plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mendapatkan karya,dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dari pihak lain yang diakui sebagai karyanya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Dari definisi ini, dapat disimpulkan plagiat sangat erat kaitannya dengan kepemilikan dan hak cipta.

Maraknya plagiat belakangan ini menunjukkan bahwa plagiat dapat menjadi budaya. Kecendrungan ini akibat lemahnya kesadaran hukum serta penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindakan ini.Dampaknya, masyarakat menganggap plagiat sebagai tindakan yang cukup aman dilakukan, dengan menganggapnya sebagai sebuah kelaziman baru di masyarakat.

secara hukum, plagiat dapat dikaitkandengan Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta") dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ("UU Sisdiknas"). Berdasar Sanksi bagi sarjana yang terbukti melakukan plagiat ini adalah gelar akademiknya dicabut dan dapat dikenakan pidana selama 2 (dua tahun) penjara.

http://www.scribd.com/doc/57108801/Plagiat

plagiat sebenarnya amat sangat merugiakan orang yang telah menciptakan karya yang telah ia buat. Solusinya ya berawal dari diri sendiri dan cobalah untuk berkreatif mungkin agar dapat menciptakan karya yang baru,tidak hanya menjiplak karya dari orang lain.

Kamis, 17 November 2011

icon sea games


Komodo, sebagaimana yang telah kita ketahui merupakan hewan reptile sejenis kadal. Komodo merupakan karnivora, yaitu hewan pemakan daging. Binatang ini adalah kadal terbesar yang pernah ada di muka bumi ini dengan rata-rata panjang mencapai 2 hingga 3 meter. Secara alaminya, Komodo hanya dapat ditemukan di pulau Komodo, Nusa Tenggara.Karena hanya dapat ditemukan di Indonesia saja, maka Komodo dianggap sebagai salah satu hewan yang rentan akan kepunahan. Oleh sebab itu, kita harus melindungi satwa langka agar terhindar dari kepunahan. Berbagai cara telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia, misalnya seperti mendirikan Taman Nasional Komodo untuk melestarikan dan melindungi mereka dari perburuan liar yang dapat mengakibatkan punahnya satwa langka tersebut.

Untuk itu dalam SEA Games XXVI, pemerintah Indonesia menggunakan satwa langka Komodo sebagai maskot, yaitu Modo dan Modi. Tujuannya adalah untuk mendukung agar satwa langka tersebut bisa terhindar dari ancaman kepunahan dan juga menjadikannya sebagai salah satu keajaiban dunia.

Dalam icon ini dipilih karakter modo & modi karena merupakan figur yang jujur,ramah,sportif,dan bersahabat.Semua sifaat itu menggambarkan karakter dari negara Indonesia.

Selasa, 15 November 2011

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN NEGARA

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, Hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.


Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.


jadi hubungan hukum dengan negara sangat erat kaitannya karena jika negara tidak memiliki hukum maka negara tersebut tidak ada yang mengatur,negara menjadi porak-poranda. karena syarat negara terdiri dari 3 komponen yaitu: Wilayah, masyarakat, dan hukum. Maka hukum berperan penting bagi kestabilitasaan negara.