Laman

Rabu, 21 Desember 2011

Plagiarisme

Plagiarisme atau plagiat adalah perbuatan secara sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mendapatkan karya,dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dari pihak lain yang diakui sebagai karyanya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai. Dari definisi ini, dapat disimpulkan plagiat sangat erat kaitannya dengan kepemilikan dan hak cipta.

Maraknya plagiat belakangan ini menunjukkan bahwa plagiat dapat menjadi budaya. Kecendrungan ini akibat lemahnya kesadaran hukum serta penegakan hukum yang dilakukan terhadap tindakan ini.Dampaknya, masyarakat menganggap plagiat sebagai tindakan yang cukup aman dilakukan, dengan menganggapnya sebagai sebuah kelaziman baru di masyarakat.

secara hukum, plagiat dapat dikaitkandengan Undang-undang No.19 tahun 2002 tentang Hak Cipta ("UU Hak Cipta") dan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional ("UU Sisdiknas"). Berdasar Sanksi bagi sarjana yang terbukti melakukan plagiat ini adalah gelar akademiknya dicabut dan dapat dikenakan pidana selama 2 (dua tahun) penjara.

http://www.scribd.com/doc/57108801/Plagiat

plagiat sebenarnya amat sangat merugiakan orang yang telah menciptakan karya yang telah ia buat. Solusinya ya berawal dari diri sendiri dan cobalah untuk berkreatif mungkin agar dapat menciptakan karya yang baru,tidak hanya menjiplak karya dari orang lain.